Writen by
Unknown
08.26
-
0
Comments

New Malibu - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia lantaran perusahaan menggabungkan bisnisnya ke PT AXA Financial Indonesia.
Pencabutan izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tentang Pencabutan Izin Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia per tanggal 19 Januari 2018.
Surat pencabutan izin ditetapkan atas persetujuan Anggota DK OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi dan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB OJK Asep Iskandar mengatakan, pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia merupakan dukungan OJK atas kepatuhan perusahaan asuransi yang menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
UU tersebut diperkuat oleh Pengaturan OJK (POJK) Nomor 67/POJK.05/2016 yang mengatur soal Single Presence Policy. Kedua aturan itu, menyebutkan bahwa konglomerasi hanya diperbolehkan memiliki satu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum.
“Ini dalam rangka memenuhi ketentuan UU 40 mengenai Single Presence Policy. Sudah ada beberapa perusahaan lain (yang menjalankan penggabungan usaha), termasuk Sunlife, Panin, dan Fairfax,”
kata Asep






Tidak ada komentar
Posting Komentar