JAKARTA, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan komponen harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
"Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebenarnya sudah dijelaskan tentang harta apa saja yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT.
Secara garis besar ini komponen harta dalam pelaporan SPT:
1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
2. Piutang
3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya
4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya
5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya
6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dan lainnya.







Tidak ada komentar
Posting Komentar